Selasa, 01 November 2016

Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP)

Apa kabar rekan-rekan semua. Selamat memperingati Hari Pendidikan, semoga melaui momentum ini kedepan ada perubahan yang lebih baik pada pendidikan di tanah air.

Kali ini  akan kami sampaikan Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang mana aplikasi ini memuat mekanisme calon penerima dana PIP di tahun 2015.


Mengutip surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal   Pendidikan   Dasar  akan  menyalurkan dana Program   Indonesia   Pintar   (PIP) sebagai   kelanjutan   dari   Program   Santuan   Siswa   Miskin   (SSM). Adapun   mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:


1.   Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
 a. Sekolah  mengentri/meng-up-date   data siswa (nomor  KPS/KKS/KIP)  calon penerima PIP 2015 yang memilki  KPS/KKS/KIP  ke dalam aplikasi  Dapodik  secara  benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima  PIP 2015  dati   tingkat  sekolah   ke  Dinas  Pendidikan   Kabupaten/Kota dan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,   mencetak   dalam  hardcopy, dan mengesahkan  usulan calon penerima PIP  2015  dari sekolah sebagai  usulan ke Direktoral Pembinaan  Sekolah Dasar.

2. Siswa Yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP

Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat siusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Formay Usulan Sekolah (FUS) setelah seuruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai pemnerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut :

a. sekolah menyeleksi dan mennyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP  sebagai calon penerima dana PIP berdadsarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan priorotas sebagaiberikut :

1. Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Siswa yang berstatus yatim piatu, yatim/piatu
3. Siswa yang terkena dampak bencana alam
4. Siswa yang terancam putus sekolah
5. Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anakberada doi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)

b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar yang tersedia di laman :  pip.kemdikbud.go.id

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverivikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar )VIP) yang tersedia di laman pip.kemdikbud.go.id. login DAPODIK dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP


d. Hasil validasui dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menginformasikan mekanisme pengusulan dana PIP ke sekolah-sekolah di wilayah Saudara,
2. Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memahami aplikasi DAPODIK dengan menyertakan nama, nomer telepon/HP,  dan alamat email Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

dikirim kepada Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
U.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik
Jl. Jendral Sudirman, Gedung E, lantai 17, Senayan, Jakarta, atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id


Atas kerjasama dan perhatian saudara kami mengucapkan terima kasih.


Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/04/panduan-aplikasi-verifikasi-program.html#ixzz3YtQU0o00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar