Kamis, 11 Juni 2015

Kenaikan Pangkat PNS

Sistem Kenaikan Pangkat bagi PNS uitamanya untuk para guru sekarang ini tidak lagi menggunakan sisten Angka Kredit seperti beberapa tahun lalu, yang dalam jangka waktu lima semester atau 2,5 tahun asalkan angka kreditnya sudah tercapai maka yang bersangkutan bisa mengajukan Kenaikan Pangkat (KP).

Namun hal yang demikian tidak bisa dilakukan sekarang. 
Selain kecukupan angka kredit, seorang guru harus mampu mengumpulkan nila dari 3 asfek; Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Ilmiah.
Bagi guru yang tidak siap, hal ini sangatlah sulit, ditambah lagi ada sangsi pengurangan jam mengajar bila yang bersangkutan tidak bisa nail pangkat dalam kurun waktu 4 tahun. 

Ada kekhawatiran disana. 
Pertanyyaannya adalah," Mampukah semua guru menempuh mekanisme tersebut?

Angin segar dihembuskan dari BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis beberapa waktu lalu. Namun bagaimana mekanismenya, kita tunggu saja dari Dinas terkait. Sebagai bahan referensi dibawah ini dipaparkan sedikit banyak tentang KPO yang diambil dari berbagai sumber.
Sekali lagi hanya sebagai referensi saja.

Setiap PNS harus diangkat dalam jabatan :
 1. jabatan struktural, atau 
2. jabatan fungsional Tertentu (JFT).
 3. bagi yang belum diangkat dalam salahsatu jabatan tersebut diatas, berarti PNS tersebut memangku jabatan fungsional Umum (JFU) mekanisme proses Kenaikan Pangkat (KP) bagi PNS yang memangku JFU (dulu kita biasa menyebutnya sbg staf /staf administrasi) adalah REGULER - 4 TAHUNAN. kelompok JFU yang KP Reguler ini yang bisa diprediksi kapan TMT KP-nya, sehingga bisa dilaksanakan KPO (KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS)nya. seiring proses KP-online yang sudah dirintis sejak tahun 2011, sejak periode KP April 2014 sudah dicoba dilaksanakan secara otomatis, adapun mekanisme KPO (yang dimaksud oleh Bapak Kepala BKN yang baru), adalah : 1. pihak BKN mengirim data elektronik,kepada BKD Kabupaten/Kota (yang berisi PNS yang berpotensi bisa di-KPO), untuk krosscheck data, 2. Pihak BKD Kab/Kota meneliti data elektronik tersebut, siapa yang bisa diusulkan KP, siapa yang tidak dapat dinaikkan pangkatnya (berhenti/ pensiun/ Meninggaldunia/ kena Hukuman Disiplin / sudah di pangkat Puncak, dll) 3. Pihak BKD Kab/Kota memproses dan mengirim kembali kepada BKN, data elektronik yang sudah di ferivikasi 4. pihak BKN memproises nota pertimbangan teknis persetujuan KP (NPKP) 5. berdasar NPKP BKN, BKD Kab/Kota merealisasi Keputusan Bupati tentang KP PNS ybs tsb. 6. namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala, al : 6.a. data online masing-masing PNS banyak yang belum valid/invalid, masih perlu peremajaan data online 6.b. terkait peremajaan data diatas, BKD masih perlu berkas yang harus di update kan ( misal SK CPNS, PNS, DP3-13, SKP-14, masa kerja, gaji, dll) dan itu masih perlu berkas dari PNS ybs. 6.c. dalam proses KPO, pihak BKD masih tetap mengirimkan berkas usulan, yang nota usulan masing2 PNS harus di tandatangani pjbt ybwnng dan dikirim ke BKN 7. KPO diharapkan PAPERLESS (TANPA BERKAS), tetapi untuk menuju paperless, terlebih dahulu ditempuh LESSPAPER (MENGURANGI BERKAS) 7.a. why less -paper? karena bagi PNS yang menilaikan ijazah setingkat lebih tinggi, masih diwajibkan melampirkan berkas fisik / fotocopy-sah ijazah tsb beserta pendukung lainnya (ijin belajar, ijin gelar, uraian tugas, sertifikat lulus ujian PI 7.b. dengan adanya SKP, juga diwajibkan setiap PNS mengirimkan SKP (sasaran, Capaian dan Penilaian Prestasi Kerja) sebagai syarat mutlak, bagi proses usul KP. 7.c dalam beberapa kasus lain, maka masih dinbutuhkan juga melampirkan /mengirimkan berkas 8. dalam proses transisi KPO menuju LESSPAPER/PAPERLESS, masing2 BKD Kab/Kota diberi kelonggaran : 8.a. bisa mengirim berkas lengkap sebagaimana biasa, atau 8.b. mengirim berkas yang paling krusial -adanya saja (spt-SKP, DP3, Ijazah lebih tinggi .

KP untuk PEJABAT STRUKTURAL dan atau PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU : 1. KP untuk PEJABAT STRUKTURAL, diatur lebih lanjut dalam Peraturan perundang2an, (tidak harus mengikuti mekanisme 4 tahun-an dalam kenaikan pangkat) 2. KP untuk PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU, juga diatur dalam peraturan perundangan tersendiri, yang setiap rumpun jabatan fungsional juga bisa berbeda aturannya (kenaikannya melalui mekanisme JFT, dg cara mengumpulkan Angka Kredit yang di buktikan dengan PAK) 2.a. KP-JFT lebih rumit, karena ada beberapa JFT yang mewajibkan diangkat jenjang jabatannya terlebih dahulu sebelum dinaikkan pangkatnya (misal; guru, prana labkes, apoteker, asisten apoteker, bidan, penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, penyuluh perkebunan, dll ) 2.b.KP-JFT juga ada yang perpindahan jenjangnya dari trampil-ke ahli nilai PAK wajib terlebih dahulu dikonversi 65% 2.c KP-JFT hkhusus guru, juga diatur lebih detail, contoh misal nilai PENGEMBANGAN DIRI untuk KP dari Pangkat/gol.ruang III/a ke III/b minimal 3 .... PAK GURU dg perbandingan antara unsur utama : unsur penunjang berubah dari 80:20 menjadi 90:10

Sedikit gambaran, mohon koreksi untuk perbaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar